Rabu, 04 Januari 2012

Upah Pekerja Rumah Sakit Dibawah UMK

MedanBisnis-Medan. Minimnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat atau pencari kerja tidak ada pilihan lain meskipun upah yang ditawari minim atau di bawah upah minimum kota (UMK) Rp 1.197.000. Seperti yang dialami 593 orang tenaga sukarela bekerja sebagai tenaga medis dan tenaga administrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.
Ida, salah seorang perawat yang sudah bekerja setahun di rumah sakit Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu. Ia mendapatkan upah kerja hanya Rp 750 ribu per bulan. Dan, itu tidak menjadi masalah baginya. Yang penting ia dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Ya tidak cukup lah dengan gaji segitu. Tapi, untuk mencari kerja di jaman sekarang ini sulit. Dari pada nganggur lebih baik bekerja dengan gaji di bawah UMK," ujarnya, kepada MedanBisnis, Kamis (19/5).

Hal yang sama juga dikatakan Febri Nanda salah satu petugas Administrasi Instlansi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Pirngadi Medan. Meski sudah tiga tahun bekerja statusnya masih dianggap sebagai tenaga sukarela. Namun manajemen rumah sakit memberi istilah tenaga honor.

"Sampai saat ini gaji diterima masih Rp 600 ribu. Awal bekerja saya hanya menerima Rp 300 ribu. Setiap tahunnya mendapat surat perpanjangan kontrak atau disebut SK (surat keterangan)” ujarnya.

Tidak jauh berbeda dengan yang dikatakan perawat salah satu rumah sakit swasta di Medan. Indrayati yang sudah bekerja dua tahun di RS tersebut menerima upah hanya Rp 800 ribu perbulan. "Kalau di sini ada promosi penempatan. Kalau mendapat promosi, gaji naik sesuai dengan UMK," ungkapnya.  

Sementara itu  Kabag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin menyebutkan, keselurahan tenaga medis maupun tenaga administrasi di RSUD dr Pirngadi Medan sebanyak 1.204 orang. Sementara tenaga medis dan tenaga admistrasi yang disebut tenaga sukarela RSU Pirngadi Medan 593 orang dan pejabat Eselon 2 sampai Eselon 4 sebanyak 34 orang yang menjabat sebagai manajemen RSUD dr Pirngadi Medan.

Edison mengungkapkan untuk tenaga sukarela di RSUD dr Pirngadi Medan upahnya ditentukan oleh pihak manajemen RSUD dr Pirngadi Medan, kemudian setiap tahun dilakukan perpanjangan SK untuk tenaga sukarela yang gajinya perbulan antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta per orang.

Sedangkan untuk tenaga medis di RSUD dr Pirngadi Medan tidak ada dipromosikan sebagai PNS. "Kalau ada pun secara individu mengajukan PNS sewaktu dibuka CPNS, ada juga yang lulus menjadi PNS ditugaskan di RSUD dr Pirngadi Medan," ungkapnya.

Tenaga Sukarela Tidak Digaji
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, HT Irwansyah yang dihubungi melalui telepon seluler menilai, tenaga medis sukarela yang bertugas di RSUD dr Pirngadi sebenarnya mereka tidak digaji. "Karena meraka masih dalam belajar secara akademis medis di RSUD dr Pirngadi Medan. Kita sudah mengecek laporan di Administrasi dari RSUD dr Pirngadi Medan," tegasnya menjawab MedanBisnis, kemarin.

Irwansyah menuturkan, untuk tenaga medis sukarela yang bertugas di RSUD dr Pirngadi Medan tidak ada laporan serta tidak ada di daftar ke Dinsosnaker Kota Medan.

"Upah di bawah UMK dan UMR dikarenakan pekerja sudah membuat perjanjian kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan. Pekerja tidak ada mengeluhkan hal tersebut, serta tidak ada paksaan terhadap upah yang diberikan walaupun upah tersebut di bawah UMK," jelasnya.

Irwansyah menambahkan  pihaknya selalu mengecek semua perusahaan terhadap upah yang diberikan kepada pekerja yang di bawah UMK dan UMR. “Kalau itu terjadi akan diberikan sanksi sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap perusahaan tersebut. Kita maunya perusahaan harus memberikan upah sesuai dengan sektor standar upah UMK dan UMR yang diberikan kepada pekerja," jelasnya. (zahendra)

Source: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/05/19/35088/upah_pekerja_rs_pirngadi_di_bawah_umk/#.TwRWvXqnKuI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar